"Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri", demikian sedikit kutipan dari Bung Karno, presiden pertama Republik Indonesia. Percaya tidak percaya, kita sedang dalam masa berperang melawan bangsa sendiri. Mereka-mereka warna negara Republik Indonesia, yang diberikan mandat untuk memimpin bangsanya sendiri, namun mejadi benalu dan parasit untuk negerinya sendiri. Berulang dan terus berulang, mereka menggerogoti pertiwi, demi ambisi pribadi.
Berikut ini beberapa pemimpin sampah yang pernah mengkhianati rakyatnya sendiri (disusun sesuai abjad nama):
- Abdillah, eks Wali Kota Medan, divonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 17,86 miliar subsider 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus penggunaan uang APBD untuk keperluan pribadi
- Abdullah Puteh Puteh, eks Gubernur Aceh, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus pengadaan helicopter
- Agusrin M. Najamudin, eks Gubernur Bengkulu, 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil BB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 20,16 miliar
- Bambang Irianto, eks Wali Kota Madiun, divonis 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012 dan gratifikasi senilai Rp 50 miliar dalam kasus yang sama
- Djufri, eks Wali Kota Bukittinggi, divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padang dalam kasus tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah untuk sejumlah proyek di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
- Gatot Pujo Nugroho, eks Gubernur Sumatera Utara, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus suap uang ketok DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019
- Ismeth Abdullah, eks Gubernur Kepri, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar
- Junaidi Hamsyah, eks Gubernur Bengkulu, divonis 1 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam kasus penerbitan Surat Keputusan Dewan Pembina untuk RSUD yang bertentangan dengan peraturan pemerintah
- Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah
- Nur Alam, eks Gubernur Sulawesi Tenggara, divonis 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun
- Ratu Atut Chosiyah, eks Gubernur Banten, divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar
- Ridwan Mukti, eks Gubernur Bengkulu, divonis 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam kasus penerimaan suap fee proyek senilai Rp 1 miliar
- Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara, divonis 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar
- Saleh Djasit, eks Gubernur Riau, divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar
- Syahrial Oesman, eks Gubernur Sumsel, divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api
- Syamsul Arifin, eks Gubernur Sumut, divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara sebesar Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007
- Taufiqurrahman, eks Bupati Nganjuk, divonis 7 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk
- Tubagus Iman Ariyadi, eks Wali Kota Cilegon, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kasus suap rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Mall Transmart
- Zumi Zola, eks Gubernur Jambi, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus gratifikasi (senilai Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, 1 unit Toyota Alphard) dan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017
Demikianlah sedikit cerita tentang perjalanan sejarah bangsa besar yang bernama Indonesia. Bangsa besar dengan kekayaan luar biasa namun masih berjuang untuk keluar dari kodrat kemiskinan akibat ulah segelintir manusia yang bergelar pemimpin namun berkarakter penyamun.
Sering kesulitan dalam mencari barang-barang atau artikel di blog CNC virtual ini teman? Boleh langsung klik tautan (link) ini saja ya: kumpulan artikel dan barang-barang yang disediakan CNC virtual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar