Jumat, 28 Agustus 2020
Tuntutan Pailit Ditengah Penantian Hak, Paguyuban Antasari 45 Sebut Ada Kejanggalan
Jakarta, sketsindonews – Kreditur atau Calon Penghuni Apartemen Antasari 45 merasa ada kejanggalan dalam tuntutan kepailitan yang diajukan oleh salah satu Kreditur terhadap pengembang yakni PT Prospek Duta Sukses (PDS).
Pasalnya, menurut Oktavia Cokrodiharjo, Srihanto Nugroho, dan Cahyono yang merupakan kreditur dari Apartemen tersebut, hingga saat ini mereka belum mendapat kejelasan terkait unit yang dijanjikan oleh pengembang.
Cokro mengatakan bahwa seharusnya mereka sudah menerima unit pada 2017 lalu, namun faktanya hingga saat ini bangunan fisik yang terlaksana baru berupa lahan parkir (Basement).
“Keterlambatan karena ada pelebaran jalan, sehingga menyebabkan pembangunan apartemen terhenti,” jelas Cokro, dalam Konferensi Pers, di Metro Café Jakarta Pusat, Kamis (27/8/20) menyampaikan keterangan alasan pengembang terkait keterlambatan pembangunan.
“Karena program pemerintah kami bersabar,” tambahnya.
Namun kabar dari pengembang pada tahun 2018 yang memberitahukan akan ada investor yang masuk dan pembangunan akan kembali dilanjutkan pada 2019, menyebabkan para kreditor terkejut.
“Loh kok kenapa harus menunggu investor lagi untuk mulai membangun,” kata Cokro.
Lagi-lagi Cokro yang telah melunasi kewajiban 4 unit apartemen senilai 8,9 miliar sejak 2014 silam harus bersabar.
“Namun sampai 2020 masih juga belum ada progress pembangunan dan sampai akhirnya saya memutuskan untuk melakukan refund yang disetujui oleh pihak PDS dengan bukti formulir pengembalian 100% tanpa ada potongan apapun. Di situ ada keterangan yang menuliskan bahwa pihak developer akan mengembalikan secara utuh karena alasan wanprestasi pihak mereka. Namun seminggu berselang saya menerima undangan PKPU, ini kan seperti guyonan menurut saya,” ungkap Cokro.
“Tiga tahun kami bersabar untuk menagih hak kami, sampai kemudian saya memutuskan untuk merefund uang saya yang mana itupun mereka setujui. Kok tiba-tiba dapat kabar PKPU PDS, jadi saya pribadi merasa ini ada dugaan penggelapan oleh pihak PDS,” tambah Cokro menegaskan.
Pada kesempatan tersebut, ketiga kreditur senada mengatakan tidak mengenal sosok kreditur yang mengajukan kepailitan.
Mereka menganggap pelaporan tersebut sangat tidak masuk akal dan penuh kejanggalan, apalagi para kreditur pembeli tidak ada yang mengetahui atau mengenal sosok Eko Aji selaku pihak pemohon PKPU PT. PDS kendati pelapor mengatasnamakan diri juga sebagai pihak kreditur.
“Pelapor juga belum sekalipun ikut menghadiri proses persidangan,” kata Srihanto.
“Pada 13 Juli 2020 lalu tiba-tiba kami mengetahui ada permohonan PKPU dari salah seorang kreditor dengan piutang sebesar 2 miliar dan dikabulkan oleh Ppengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2020, sehingga apartemen ini masuk dalam proses PKPU,” paparnya.
“Jadi sampai saat ini kami bertanya-tanya uang sebesar 591 miliar rupiah yang sudah kami setorkan ditambah utang 25 juta USD pinjaman dari pihak kreditur separatis itu kemana saja, kenapa pembangunan tidak berlanjut dan malah ada proses PKPU yang tagihannya hanya 2 miliar, kenapa tidak dibayar,?” ungkap Srihanto.
Dengan adanya sejumlah kejanggalan dalam hak pemenuhan kewajiban pihak PDS, Cokro juga mengungkapkan bahwa dirinya telah membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
“Saya melihat banyak keanehan, hingga saat ini tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh PDS. Mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu. Termasuk pengembalian uang konsumen (refund) yang dijanjikan Direktur PDS saat itu, Wahyu Hartanto kepada saya beberapa waktu lalu,” ujarnya.
“Rabu (25/8/20) kemarin laporan sudah saya serahkan ke pihak Polda Metro Jaya yang disitu disampaikan bahwa pihak developer Apartemen Antasari 45 ini sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena apa yang disampaikan pihak mereka ke kami para konsumen tidak sesuai seperti yang dijanjikan sejak awal,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Cahyono juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan dia akan melaporkan hal terswbut kepada pihak berwajib. “Saya juga telah menunjuk kuasa hukum, dan ada kemungkinan saya juga akan membuat laporan,” katanya.
Ketiga kreditur yang merupakan perwakilan dari kreditur lain yang tergabung dalam ‘Paguyuban Korban Antasari 45’ berharap segera ada kejelasan atas hak mereka.
Dalam kesempatan yang sama, mewakili pihak kontraktor utama (PT. TATA) Karna Brata Lesmana menyampaikan bahwa pihaknya juga merasa dirugikan. Pasalnya dari nilai kontrak sebesar 200 miliar untuk pembangunan basement hingga saat ini baru terbayarkan senilai 130 miliar atau belum terbayarkan sebesar 70 miliar rupiah.
“Sama seperti teman-teman kreditur, saya pun kaget dengan adanya laporan PKPU terhadap pihak PDS,” ungkap Karna yang juga hadir dalam Konferensi Pers tersebut.
“Saya tidak menuduh, namun logikanya uang konsumen itu yang terbayar sudah hampir 600 miliar. Kami sebagai kontraktor utama baru dibayar 130 miliar. Artinya masih ada sisa dana sebesar 460 miliar lebih. Pertanyaanya, uang tersebut dilarikan kemana?. Harusnya digunakan untuk membangun,” lanjut Karna.
Sama seperti kreditur, Karna juga merasa ada kejanggalan-kejanggalan pada proses PKPU tersebut.
“Kami tidak menuduh, dari kejanggalan-kejanggalan tersebut saya menduga bahwa pihak PDS ini ada dibalik proses PKPU ini sendiri. Mereka memanfaatkan celah hukum untuk kepas dari tanggung jawab. Mudah-mudahan seluruh aparat hukum selama proses ini bisa menjalankan fungsi hukum dengan baik, karena saya yakin di negara ini pemerintah mendukung kepentingan rakyat dan hukum bisa ditegakan,” pungkasnya.
Sumber: Sketsindonews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar