RATUSAN kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang merasa
dirugikan menuntut agar posisi dan kedudukannya setara dengan kreditur
separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek.
Saat dikonfirmasi, pengacara para kreditur apartemen Antasari 45 Saiful
Anam, membenarkan dengan kondisi saat ini bisa jadi pembeli apartemen 45
dirugikan.
Karena, kata Saiful, para kreditur berpotensi akan kehilangan unit
apartemen yang telah dipesannya. Juga bukan tidak mungkin pembeli unit
juga akan kehilangan uang yang telah disetorkannya.
“Posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen dalam hal debitur/developer
dalam proses pailit. Maka tentu hal tersebut akan sangat merugikan
pembeli apartemen. Hal itu mengingat posisi dan kedudukannya hanya
sebagai kreditur konkuren yang posisinya berada setelah kreditor
preferen maupun separatis menurut UU Kepailitan,” ujar Saiful Selasa 6
Oktober 2020.
Senada dengan Saiful Anam, Achmad Umar juga menyatakan demikian, celah
yang demikian seringkali digunakan oleh developer nakal untuk tidak
bertanggung jawab terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran
kepada developer.
“Sehingga dengan demikian jelas posisi pembeli apartemen tidak memiliki
kepastian hukum. Mengingat apabila melihat UU Perlindungan Konsumen
mestinya posisi dan kedudukan didahulukan bahkan prioritas mendapat
ganti kerugian apabila pelaku usaha lalai terhadap yang diperjanjikan,”
jelasnya.
Fuad Abdullah salah satu kuasa hukum menambahkan, untuk itulah dasar
pertimbangan pengajuan uji materi terhadap UU Kapailitan ke MK adalah
adanya ketimpangan antara posisi pembeli unit apartemen dengan debitur
dalam proses pailit.
Selain itu tim advokat lainnya H. Zenuri Makhrodji mengaku akan
mengadukan dugaan mafia kepailitan ini kepada Presiden, DPR dan Mahkamah
Agung.
Hal itu dilakukan agar tidak ada celah hukum kepailitan disalahgunakan
oleh oknum tertentu sehingga sangat merugikan pembeli unit apartemen.
Zaenuri menambahkan, melalui uji materi ke MK ini diiharapkan posisi dan
kedudukan pembeli apartemen sejajar dengan kreditor separatis dan
pembayarannya didahulukan dari kreditor separatis lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya para kreditur apartemen antasari 45 dalam
menghadapi proses pailit PT. Prospek Duta Sukses menunjuk 5 pengacara
dalam hal ini Saiful Anam, Zenuri Makhrodji, Fuad Abdullah, Danies
Kurniartha dan Achmad Umar. (TAN)
Sumber: onlinenews.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar