Kamis, 19 November 2020

Diduga Ada Mafia Pailit, Kreditur Apartemen Antasari Ajukan Uji Materi ke MK

Diduga Ada Mafia Pailit, Kreditur Apartemen Antasari Ajukan Uji Materi ke MK
 
RATUSAN kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang merasa dirugikan menuntut agar posisi dan kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek.
 
Saat dikonfirmasi, pengacara para kreditur apartemen Antasari 45 Saiful Anam, membenarkan dengan kondisi saat ini bisa jadi pembeli apartemen 45 dirugikan.
 
Karena, kata Saiful, para kreditur berpotensi akan kehilangan unit apartemen yang telah dipesannya. Juga bukan tidak mungkin pembeli unit juga akan kehilangan uang yang telah disetorkannya.
 
“Posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen dalam hal debitur/developer dalam proses pailit. Maka tentu hal tersebut akan sangat merugikan pembeli apartemen. Hal itu mengingat posisi dan kedudukannya hanya sebagai kreditur konkuren yang posisinya berada setelah kreditor preferen maupun separatis menurut UU Kepailitan,” ujar Saiful Selasa 6 Oktober 2020.
 
Senada dengan Saiful Anam, Achmad Umar juga menyatakan demikian, celah yang demikian seringkali digunakan oleh developer nakal untuk tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran kepada developer.
 
“Sehingga dengan demikian jelas posisi pembeli apartemen tidak memiliki kepastian hukum. Mengingat apabila melihat UU Perlindungan Konsumen mestinya posisi dan kedudukan didahulukan bahkan prioritas mendapat ganti kerugian apabila pelaku usaha lalai terhadap yang diperjanjikan,” jelasnya.
 
Fuad Abdullah salah satu kuasa hukum menambahkan, untuk itulah dasar pertimbangan pengajuan uji materi terhadap UU Kapailitan ke MK adalah adanya ketimpangan antara posisi pembeli unit apartemen dengan debitur dalam proses pailit.
 
Selain itu tim advokat lainnya H. Zenuri Makhrodji mengaku akan mengadukan dugaan mafia kepailitan ini kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
 
Hal itu dilakukan agar tidak ada celah hukum kepailitan disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga sangat merugikan pembeli unit apartemen.
 
Zaenuri menambahkan, melalui uji materi ke MK ini diiharapkan posisi dan kedudukan pembeli apartemen sejajar dengan kreditor separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditor separatis lainnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya para kreditur apartemen antasari 45 dalam menghadapi proses pailit PT. Prospek Duta Sukses menunjuk 5 pengacara dalam hal ini Saiful Anam, Zenuri Makhrodji, Fuad Abdullah, Danies Kurniartha dan Achmad Umar. (TAN)
 
Sumber: onlinenews.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar