REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang
atau developer Apartemen Antasari 45, PT Prospek Duta Sukses (PDS)
dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, Senin
(31/8). Laporan itu diajukan oleh calon penghuni apartemen tersebut,
yakni Riyanti dan Oktavia Cokrodiharjo sebagai pelapor.
Adapun laporan itu telah diterima Polda
Metro Jaya. Laporan keduanya terdaftar dalam nomor
LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.
Kuasa hukum keduanya, Irfan Surya
Harahap mengatakan, sejak tahun 2014, kliennya telah menyetorkan uang
sebanyak Rp 800 juta untuk membeli unit di apartemen tersebut. Namun,
hingga kini, pihak pengembang belum melakukan serah terima unit. Bahkan,
tidak ada pembangunan.
"Dari mulai dibeli, sampai saat ini
tidak ada dibangun. Sama sekali tidak ada pembangunan," kata Irfan di
Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).
Menurut Irfan, pihak pengembang telah
menjanjikan bahwa apartemen akan rampung dan dilakukan serah-terima pada
tahun 2017. Namun, janji itu ditunda menjadi tahun 2019. Bahkan, hingga
saat ini bangunan apartemen yang dijanjikan itu tak kunjung nampak. Dia
pun berharap agar pembangunan apartemen itu sungguh-sungguh dilakukan.
"Sampai sekarang bentuknya itu masih batu-batu, masih basement," ujar
dia.
Di sisi lain, jelas dia, pihak
pengembang dan calon penghuni Apartemen Antasari 45 pun sudah pernah
bertemu untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang tak kunjung
selesai. Pengembang apartemen itu kembali memberikan penawaran bahwa
pembangunan akan rampung dalam waktu tiga tahun.
Namun, Irfan menuturkan, kliennya sudah
tidak dapat mentoleransi hal itu. Sebab, kliennya telah merasa
kehilangan kepercayaan dan meminta kasus ini diusut melalui jalur hukum.
"Jadi ini sudah menzalimi konsumen, menzalimi pembeli," imbuh Irfan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,
pihaknya masih mengecek laporan tersebut. "Masih kami cek (laporannya),"
ujar Yusri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar