Berikut adalah beberapa kasus besar yang melibatkan bandar saham atau pelaku kejahatan di pasar modal, beserta kasus yang menjerat mereka dan hukumannya. Kasus-kasus ini umumnya terjadi karena manipulasi pasar, insider trading, atau penipuan:
1. Bernard Madoff (Amerika Serikat)
- Kasus: Skema Ponzi terbesar dalam sejarah.
- Kronologi: Bernard Madoff menjalankan skema Ponzi yang melibatkan dana investor hingga USD 65 miliar. Dia menjanjikan keuntungan yang konsisten kepada investor, tetapi keuntungan tersebut sebenarnya berasal dari dana investor baru, bukan dari keuntungan investasi yang sah.
- Hukuman: Penjara 150 tahun (dijatuhkan pada tahun 2009).
2. Jordan Belfort (Amerika Serikat)
- Kasus: Penipuan saham (penny stock fraud) dan pencucian uang.
- Kronologi: Dikenal sebagai "Wolf of Wall Street," Belfort mendirikan Stratton Oakmont, perusahaan pialang yang memanipulasi harga saham kecil (penny stock) dan memeras uang investor.
- Hukuman: Penjara 22 bulan (dari hukuman 4 tahun) setelah menyetujui kesepakatan untuk bekerja sama dengan pemerintah.
3. Ivan Boesky (Amerika Serikat)
- Kasus: Insider trading.
- Kronologi: Boesky mendapatkan keuntungan besar melalui perdagangan saham berdasarkan informasi non-publik yang ia peroleh dari sumber dalam.
- Hukuman: Penjara 3,5 tahun dan denda USD 100 juta (1986).
4. Enron Scandal (Jeffrey Skilling dan Kenneth Lay)
- Kasus: Manipulasi laporan keuangan.
- Kronologi: Enron menggunakan praktik akuntansi yang menipu untuk meningkatkan laba perusahaan di mata investor. Hal ini menyebabkan kerugian miliaran dolar bagi para investor.
- Hukuman:
- Jeffrey Skilling: Penjara 14 tahun.
- Kenneth Lay: Meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan.
5. Heru Hidayat (Indonesia)
- Kasus: Korupsi Jiwasraya dan manipulasi pasar saham.
- Kronologi: Heru Hidayat terlibat dalam kasus pengelolaan dana Jiwasraya melalui investasi saham yang tidak sehat dan manipulasi harga saham (pump and dump).
- Hukuman: Hukuman mati (putusan 2023), setelah sebelumnya dihukum penjara seumur hidup.
6. Benny Tjokrosaputro (Indonesia)
- Kasus: Korupsi Jiwasraya dan Asabri.
- Kronologi: Benny terlibat dalam penggelembungan harga saham untuk keuntungan pribadi yang merugikan dana investasi Jiwasraya dan Asabri.
- Hukuman: Penjara seumur hidup.
7. Nick Leeson (Inggris)
- Kasus: Kerugian spekulatif yang menyebabkan runtuhnya Barings Bank.
- Kronologi: Leeson melakukan perdagangan derivatif berisiko tinggi tanpa pengawasan yang memadai, yang menyebabkan kerugian sebesar GBP 827 juta.
- Hukuman: Penjara 6,5 tahun (di Singapura).
8. Adrian Lamo (Kasus Global)
- Kasus: Insider Trading dan kejahatan siber.
- Kronologi: Lamo terlibat dalam perdagangan berdasarkan informasi yang diperoleh secara ilegal melalui peretasan.
- Hukuman: Hukuman bergantung pada yurisdiksi, namun biasanya melibatkan denda besar dan larangan dari dunia keuangan.
Kasus-kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa manipulasi dan kejahatan di pasar modal dapat memiliki konsekuensi serius, baik secara hukum maupun kerugian sosial. Regulasi dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga integritas pasar modal.
Sering kesulitan dalam mencari artikel atau barang-barang yang
disediakan CNC virtual kawan?. Boleh langsung klik link (tautan) ini
saja ya: kumpulan artikel dan barang-barang yang disediakan CNC virtual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar